PT WIRA KREASI USAHA PONOROGO PERUSAHAN YANG MEMPROSES KERJA KE LUAR NEGERI SECARA PROSEDURAL

Saat ini kebutuhan ekonomi yang dibutuhkan manusia untuk menyambung hidup sangatlah tinggi, jumlah calon pekerja di Indonesia juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu dibutuhkan lapangan pekerjaan yang mampu untuk memenuhi jumlah pekerja di Indonesia untuk menekan angka pengangguran. Salah satu lapangan pekerjaan yang banyak diminati oleh pekerja Indonesia adalah menjadi Pekerja Migran. Namun Pekerja Migran asal Indonesia atau disingkat PMI ini sering kali menjadi PMI Non Prosedural, baik dikarenakan ada nya tawaran ataupun inisiatif pribadi. Perlu diketahui Sahabat Imigrasi semua, bahwa lingkungan di luar negeri adalah dunia yang sama sekali berbeda dengan negara kita tercinta. Jadi, tolak jika ada tawaran menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dengan iming-iming penghasilan besar atau apapun. Lakukan pengurusan perizinan dan persyaratan sesuai prosedur yang berlaku. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas lebih detail mengenai PMI Prosedural dan PMI Non Prosedural.
Apa itu PMI Non Prosedural?
PMI Non Prosedural adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja ke Luar Negeri tidak melalui Prosedural Penempatan PMI yang benar, antara lain : memalsukan dokumen dan memanipulasi data Calon PMI, dokumen tidak lengkap, mengabaikan Prosedur dan Mekanisme Penempatan PMI yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, tidak menggunakan visa kerja, dengan bantuan oknum baik kelompok maupun perorangan.
Latar Belakang Terjadinya PMI Non Prosedural :
• Rendahnya pendidikan, terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, tingginya tingkat kemiskinan.
• Terbatasnya akses informasi / kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan pelindungan PMI.
• Bujuk rayu dan janji manis memperoleh gaji tinggi dengan proses praktis.
• Salah persepsi memaknai PMI
• Oknum yang melibatkan keluarga.
Resiko menjadi PMI Non Prosedural :
1. PMI Non Prosedural rentan penipuan oleh penyalur dan eksploitasi. Pada kasus-kasus sebelumnya, banyak PMI Non Prosedural yang tidak bisa berangkat karena tiba-tiba penyalurnya melarikan diri.
2. PMI Non Prosedural tidak terjamin keamanan dan perlindungan hukum di negara penempatan kerja. PMI Non Prosedural tidak mendapat perlindungan secara maksimal dari Pemerintah serta sangat mungkin diperlakukan tidak manusiawi mulai dari tempat penampungan hingga ke luar negeri.
3. PMI Non Prosedural bisa saja digaji sangat rendah, bahkan ada yang tidak dibayar karena tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Dibatasi hak dan kewajibannya oleh pengguna jasa tenaga kerja / majikan.
5. Ditangkap, dipenjara dan dideportasi oleh aparat keamanan negara setempat. Hal ini menyebabkan PMI Non Prosedural selalu was-was, khawatir ditangkap oleh aparat keamanan yang sedang melakukan razia.
6. Tidak ada jaminan sosial tenaga kerja / asuransi jika mengalami sakit, musibah, kecelakaan kerja dan kematian.
Dokumen yang harus dimiliki Calon PMI
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon PMI wajib memiliki dokumen yang meliputi:
a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
c. sertifikat kompetensi kerja;
d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
f. Visa Kerja;
g. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
h. Perjanjian Kerja.

Tagged in :

You May Love